LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
SISWA/I SMK KESEHATAN BORNEO LESTARI
RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK
MUTIARA BUNDA

DI SUSUN OLEH :
· MUKTI RAHAYU
· RAHZIATUN M
· ROPIKOH
· RYRY SAPUTRI
· MR.FERDY ALHAFIZ
SMK KESEHATAN BORNEO LESTARI BANJARBARU
Jln. KELAPA SAWIT 8 BANJARBARU
TAHUN AJARAN 2011/2012
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan-Nya kepada kami sehingga praktek kerja di RSIA Mutiara Bunda Martapura pada bulan Januari sampai Februari dapat kami selesaikan dengan baik dan berjalan sebagai mana mestinya. Syukur pula atas terselesaikannya laporan praktek kerja ini.
Dalam pelaksanaan praktek kerja dan penyusunan laporan, kami banyak mendapat bantuan, bimbingan, arahan, dan masukan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada:
1. Ibu Sari Wahyunita,S.Farm,Apt selaku penanggung jawab dalam susunan panitia pkl SMK KESEHATAN BORNEO LESTARI
2. Ibu Esty Restiana Rusida,S.Farm,Apt selaku ketua pelaksana di rumah sakit mutiara bunda.
3. Bapak Khairul Ummah,SPd selaku sekretaris dalam susunan panitia pkl
4. Ibu Azmy Yunarti,S.Pi selaku bendahara dalam susunan panitia pkl
5. Ibu dr. Yulisa Haslinda selaku Direktur RSIA Mutiara Bunda
6. Ibu dr. Eka Suhartono, M.Si. selaku Wakil Direktur RSIA Mutiara Bunda
7. Ibu Wahyuni Rahmaida,S. S, Farm, Apt. selaku Apoteker di apotek Mutiara Insani yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk melaksanakan praktek kerja, dan yang telah memberikan waktu, bimbingan, berbagi pengalaman, dan masukan yang berguna bagi kami.
8. Bapak dr. Rizky Taufan Firdaus selaku dokter pembimbing praktek kerja dari RSIA mutiara bunda yang telah memberikan waktu, bimbingan, sharing pengalaman, dan masukan yang berguna bagi kami.
9. Seluruh staf dan pembimbing di apotek Mutiara Insani selaku sebagai guru pengganti untuk apoteker.
10. Seluruh pengurus Guest House Rumah Sakit Insani Mutiara Bunda yang telah menjadi teman sekaligus pengganti orang tua dan memberikan kasihnya kepada kami selama menjalani praktek kerja.
Kami juga ingin meminta maaf apabila dalam melakukan setiap kegiatan tidak bisa melakukannya dengan baik sehingga sering terjadi kesalahan tanpa disadari maupun tidak menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam laporan ini. Kami berharap laporan ini berguna terutama bagi penulis, serta bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Semoga kerja sama yang telah terbentuk saling menumbuh kembangkan satu sama lain. Demikian pula kami mengucapkan banyak terima kasih telah membimbing dan menerima kami di rumah sakit ini dengan lapang dada.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Banjarbaru,20 januari 2011
Penyusun
HALAMAN AWAL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Manfaat
D. Waktu Pelaksanaan
BAB II HASIL PRAKTEK KERJA
A. Landasan Teotoritis
1. Sejarah Rumah Sakit Mutiara Bunda
2. Visi dan Misi RSIA Mutiara Bunda
3. Struktur Organisasi RSIA Mutiara Bunda
4. Alur Pelayanan RSIA Mutiara Bunda
B. Hasil Praktek Kerja
1. Mengidentifikasi perencanaan jenis obat berdasarkan diagnosa
2. Mengidentifikasi pengadaan stok obat berdasarkan faktur pembelian.
3.
BAB III PEMBAHASAN
1. Sejarah Rumah Sakit Mutiara Bunda
2. Visi dan Misi RSIA Mutiara Bunda
3. Struktur Organisasi RSIA Mutiara Bunda
4. Alur Pelayanan RSIA Mutiara Bunda
BAB IV
a. Kesimpulan
b. Saran
BAB V Daftar Pustaka
Lampiran – lampiran
BAB II
HASIL PRAKTEK KERJA
A. Landasan Teotoritis
1. Pengertian Apotek
Suatu tempat tertentu yang terdapat pekerjaan kefarmasiaan dan peyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat.
2. Pengelola Apotek
Dalam permenkes RI nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentanng Tata Cara Pemberian Izin Apotik dalam bab Pengelolaan Apotik.
Penelolaan apotik meliputi :
a. Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran,penyimpanan, dan penyerahan obat atau bahan obat.
b. Pengadaan, penyipanan, penyaluran, dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya.
c. Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi
Jenis-jenis pelayanan di Apotek :
Selain pelayanan seperti tersebut diatas, pelayanan lain do apotek yaitu :
a. Apotik wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan
b. Pelayanan resep dimaksud sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelola apotek.
Dalam melayani resep tersebut apoteker wajib :
a. Melayani resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat
b. Apoteker tidak diizinkan mengganti obat generik yang ditulis dalam resep dengan obat paten
c. Dalam hal pasien tidak mampu menebus obat yangtertulis di dalam resep, apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang lebih tepat
d. Apoteker wajib memberikan informasi
Salinan Resep
Dalam hal salinan resep terdapat beberapa pengaturannya ,sebagai berikut:
a. Salinan resep harus di tanda tangani oleh apoteker.
b. Resep harus di rahasiakan dan disimpan d apotek dalam jangka waktu 3 tahun
c. Resep atau salinan resep hanya boleh di perlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita, pendrita bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut undang-undang yang berlaku.
Pencabutan Izin Apotek:
Izin apotek dapat di cabut dalam hal:
a. Apoteker sudah tidak lagi memenuhi ketentuan yang telah di tetapkan seperti ijazah yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan , melanggar sumpah/janji sebagai apoteker ,tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental dalam menjalankan tugas nya ,bekerja sebagai penanggung jawab pada apotek atau industri farmasi lainnya.
b. Apoteker tidak menyediakan , menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu dan terjamin keabsahannya atau
c. Apoteker tidak menjalankan tugasnya dengan baik seperti dalam hal melayani resep,memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional atau
d. Bila apoteker berhalangan melakukan tugas nya lebih dari dua tahun berturut-turut.
e. Bila apoteker melanggar perundang-undangan narkotika, obat keras dan ketentuan lain nya atau
f. SIK APA di cabut.
g. PSA terbukti terlibat dalam pelanggaran perundang-undangan di bidang obat atau
h. Apotek tidak lagi memenuhi persyaratan yang di tetepkan.
IFRS Mutiara Bunda
Menurut Peraturan Manteri Kesehatan RI Nomor 085/Mankes/Per/I/1989 tentang kewajiban menuliskan resep dan/atau menggunakan obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, telah memberikan batasan-batasan mengenai instalasi farmasi kesehatan adalah instalasi rumah sakit yang mempunyai tugas menyediakan, mengelola, memberi penerangan dan melaksanakan penelitian tentang obat-obatan.
Pengelolaan obat di rumah sakit (instalasi farmasi) dilakukan sebagai berikut :
a. Instalasi farmasi rumah sakit diwajibkan mengelola obat rumah sakit secara berdaya guna dan berhasil guna.
b. Instalasi farmasi rumah sakit diharuskan membuat prosedur perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pemantauan obat yang digunakan rumah sakit.
c. Instalasi rumah sakit berkewajiban melaporkan kepadda direktur rumah sakit atas penyimpanan penulisan resep yang dilakukan oleh dokter.
Alat Kesehatan (Alkes) dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
Menurut undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, alat kesehatan adalah bahan, instumen, mesin, implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Sedangkan pengertian perbekalan kesehatan rumah tangga, terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 140/Mankes/Per/III/1991. Pernekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk memelihara dan merawat kesehatan untuk manusia, hewan peliharaan, rumah tangga dan tempat-tempat umum.
Perencanaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam rangka menyusun daftar kebutuhan obat yang berkaitan dengan suatu pedoman atas dasar konsep kegiatan yang sistematis dengan urutan yang logis dalam mencapai sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan. Proses perencanaan terdiri dari perkiraan kebutuhan, menetapkan sasaran dan menentukan strategi, tanggung jawab dan sumber yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan. Perencanaan dilakukan secara optimal sehingga perbekalan farmasi dapat digunakan secara efektif dan efisien.
Pengadaan merupakan proses penyediaan obat yang dibutuhkan di Rumah Sakit dan untuk unit pelayanan kesehatan lainnya yang diperoleh dari pemasok eksternal melalui pembelian dari manufaktur, distributor, atau pedagang besar farmasi.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 menyatakan bahwa kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, maupun spiritual yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Setiap orang mempunyai hak untuk hidup layak, baik dalam kesehatan pribadi maupun keluarganya termasuk didalamnya mendapatkan makanan, pakaian, perumahan, dan pelayanan kesehatan serta pelayanan sosial lain yang diperlukan.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan, maka rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan memegang peranan penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan. Salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan farmasi rumah sakit. Hal tersebut diperjelas dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.1197/Menkes/SK/X/2004 tentang standar pelayanan farmasi rumah sakit, yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Dari uraian di atas, maka pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan bermutu yang berorientasi pada pasien, serta praktek profesi apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian dan bertanggung jawab terhadap semua sediaan farmasi yang beredar di rumah sakit tersebut melalui suatu perencanaan yang tepat dan adanya pengelolaan obat yang bermutu.
1
Dalam hal ini, rumah sakit membutuhkan seorang apoteker sebagai salah satu unsur yang tidak dapat dipisahkan dengan unsur lainnya di rumah sakit yang berhubungan dengan sediaan farmasi dan alat kesehatan beserta penggunaannya. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat
Pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Hal tersebut diperjelas dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.1197/Menkes/SK/X/2004 tentang standar pelayanan farmasi rumah sakit, yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Dengan pelaksanaan praktek kerja ini diharapkan agar calon asisten apoteker dapat mengetahui kegiatan di instalasi farmasi rumah sakit dan memiliki pengetahuan tentang peran dan tanggung jawab apoteker di rumah sakit.
Dari segi fungsional yaitu apoteker harus mampu memberikan pelayanan kefarmasian yang rasional, melakukan akuntabilitas praktek kefarmasian dan berkomunikasi, sedangkan dari segi manajerial, apoteker harus mampu memimpin, mengelola, bekerja sama dengan pihak lain, menganalisa, serta memecahkan masalah. Apoteker harus mampu menjamin bahwa perbekalan farmasi serta pelayanan yang diberikan kepada pasien merupakan perbekalan farmasi yang sesuai kebutuhan pasien yakni aman, efektif, dan acceptable.
Pelaksanaan praktek kerja yang dilakukan ini bertujuan untuk mempersiapkan calon apoteker menjadi farmasis/asisten apoteker yang siap menjalankan profesinya secara profesional di bidang rumah sakit dan juga melatih agar mampu menjalankan peran manajerial dan fungsional dengan baik.
B. Tujuan
Tujuan yang diharapkan dengan adanya praktek kerja profesi Apoteker agar calon apoteker dapat :
1. Memperoleh bekal untuk siap menjalankan peran dan fungsi farmasis/asisten apoteker secara profesional sesuai sumpah dan etika kefarmasian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai bagian dari komunitas profesi kesehatan lainnya di rumah sakit,
2. Meningkatkan pemahaman calon asisten apoteker tentang peran, fungsi, dan tanggung jawab apoteker dalam pelayanan kefarmasian di rumah sakit
3. Membekali calon asisten apoteker agar memiliki wawasan, pengetahuan, ketrampilan, dan pengalaman praktis untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di rumah sakit
4. Belajar berinteraksi atau berkomunikasi langsung dengan teman sejawat apoteker, pasien, dokter, perawat maupun tenaga kesehatan lain.
5. Memberi kesempatan kepada calon asisten apoteker untuk melihat dan mempelajari strategi dan pengembangan rumah sakit.
6. Mempersiapkan calon apoteker dalam memasuki dunia kerja.
7. Memberikan gambaran nyata tentang permasalahan pekerjaan kefarmasian di rumah sakit.
C. Manfaat
Manfaat yang diperoleh setelah mengikuti praktek kerja di rumah sakit mutiara bunda insani adalah calon asisten apoteker dapat:
a. Mengetahui, memahami tugas dan tanggung jawab apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian di rumah sakit
b. Mendapatkan pengalaman praktis mengenai pekerjaan kefarmasian di rumah sakit
c. Mendapatkan pengetahuan manajemen praktis di rumah sakit
d. Meningkatkan rasa percaya diri untuk menjadi apoteker yang profesional di rumah sakit.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Gambaran Organisasi Lahan Praktek
1. Sejarah Rumah Sakit MUTIARA BUNDA INSANI
Rumah Sakit Mutiara Bunda berdiri tanggal 1 desember 2006, rumah sakit Mutiara Bunda yang bertempat di jl.Taisir No. 2 RT 04 RW 05 Kelurahan Jawa Martapura, Kalimantan Selatan. Sekarang bangunan itu menjadi bangunan bersejarah untuk masyarakat terutama ibu dan anak. Berdirinya rumah sakit ini saat itu masih mengalami sedikit pegawai sehingga pendirikannya sering dipegang oleh beberapa orang yang diberi tanggung jawab untuk menaanggung semuanya. Rumah sakit ini memiliki apotek yang beroperasi selama 24 jam penuh, namun kadang – kadang ada yang mengantikan untuk berjaga di apotek tersebut. Untuk sif pergantian di RSIA Mutiara Bunda dilaksanakan secara pergantian yaitu untuk hari senin sampai jumat waktu untuk menjaga dari jam 08.00 – 17.00, dan untuk sabtu dan minggu dari jam 08.00 – 15.00. RSIA Mutiara Bunda memiliki sejarah yang berarti
2. Visi dan Misi RSIA Mutiara Bunda
Visi yang dimiliki RSIA Mutiara Bunda yaitu menjadikan RSIA Mutiara Bunda sebagai tempat bersalin dan perawatan anak terbaik diregional kalimantan yang menghargai harkat dan martabat ibu dan anak melalui pelayanan manusiawi dan profesionl, mencapai kepuasan paripurna pelayanan. Misi RS PGI Cikini yaitu:
1. Melayani ibu dan anak dengan memperhatikan perasaan ibu dan anak yang dirawat.
2. Melayani dengan ramah,profesional dan dapat dijangkau.
3. Selalu berusaha menjaga dan meningkatkan mutu layanan dengan alat bantu diagnosis dan terapi terkini.
3. Strukur Organisasi Lahan Mutiara Bunda

.
![]()
4. ALUR PENANGANAN PASIEN RSIA MUTIARA BUNDA
Pasien Rujukan Pasien Pasien Baru/Lama
Ibu emergency Non Anak/ Bayi
Emergency
dr. Spesialis Obgyn R. Tindakan Apotek/ observasi dr. Spesialis Anak
dr. Spesialis Penyakit Dalam Lab R. Periksa dr. Umum
dr. Spesialis bedah
dr. Spesialis anestesi Kamar Operasi
dr. Spesialis kandungan
dr. Umum
R. Perawatan
Perawatan anak
Perawatan BBL
Kasir/
Admin
Perawatan Ibu Pasien pulang
Partus Normal
Curretage Sembuh Kontrol - RS
Caesar RS - Klinik
Kista dll Rujukan - Praktek
B. Hasil Praktek Kerja
Rumah Sakit
1.1 Definisi rumah sakit
Dalam Undang-undang No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna, yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
1.2. Tugas dan fungsi rumah sakit
Berdasarkan UU No. 44 tahun 2009 tugas Rumah Sakit adalah memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Tugas dan fungsi rumah sakit adalah menyelenggarakan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan dan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
1.3. Fasilitas dan Jenis Pelayanan Rumah Sakit Mutiara Bunda
Fasilitas dan jenis pelayanan yang ditawarkan oleh RSIA Mutiara Bunda yaitu:
1.4. Gawat darurat
1) Instalasi Gawat Darurat, meliputi:
a) Bedah traumatik
b) Penyakit dalam
c) Anak
d) Kebidanan dan kandungan
b. Rawat jalan (poliklinik) yang meliputi:
1) Poliklinik anak
2) Poliklinik Ibu & Anak
3) Poliklinik operasi & bersalin
4) Poliklinik UGD
c. Penunjang medik dan diagnostik
1) Radiologi 24 jam
e) USG
2) Laboratorium kesehatan 24 jam
a. Laboratorium hematologi
b. Laboratorium imunologi
c. Laboratorium patologi anatomi
d. Laboratorium klinik
3) Farmasi 24 jam
d. Kamar bedah
1) Rumah Sakit Mutiara Bunda memiliki 1 kamar operasi
2) One Day Care (ODC atau rawat sehari)
e. Rawat inap
Kapasitas rawat inap terdiri dari tempat tidur dengan beberapa kelas perawatan. Fasilitas yang disediakan pada instalasi rawat inap ini yaitu:
1) Ruang Bayi
2) Ruang Anak terdiri 11 tempat tidur
3) Kamar Bedah
4) IGD
5) Ruang Bersalin dengan jumlah bidan 12 orang
6) Ruang Ibu 9 tempat tidur
Fasilitas yang berada di RSIA mutiara bunda meliputi :
· Ruang Kasir
· Ruang Keuangan
· Ruang Praktek dr. Rahayu, SpOG
· Ruang Praktek dr. Dyah M, SpOG
· Ruang VK bersalin
· Ruang Praktek dr.anak
· Ruang Direktur
· Ruang Admin
· Ruang Apotik
· Ruang UGD
· Ruang Laboratorium
· Ruang perawat anak
· Ruang observasi
· Ruang pantri/dapur
· Ruang laundry
· Pos security
BAB III
PEMBAHASAN
1) Siklus manajemen
1.a. Perencanaan
Perencanaan bertujuan untuk mendapatkan jenis dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran serta menghindari kekosongan stok (stock out) dan kelebihan stok (over stock). Stock Out akan menyebabkan berkurangnya kualitas pelayanan, sedangkan over stock akan menyebabkan rendahnya perputaran barang.
Hasil keputusan jenis obat ini dituangkan dalam formularium rumah sakit. Formularium RSIA Mutiara Bunda tidak dipatuhi oleh para dokter, tercermin dari 55% obat diresepkan dokter di luar formularium. Formularium RSIA Mutiara Bunda terakhir dihasilkan tahun 2008.
Pemilihan obat di RSIA Mutiara Bunda didasarkan pada usulan Staf Medik Fungsional (SMF) dan harus melalui persetujuan Kepala Instalasi Farmasi. Cara perencanaan dan pemilihan obat berdasarkan seberapa besar tingkat penjualannya (turn over). Berdasarkan tingkat penjualannya, obat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu turn over cepat dan turn over lambat, yang terbagi lagi berdasarkan skala prioritas yaitu obat esensial dan nonesensial. Obat-obat baru yang dipilih hanya obat-obat turn over cepat (esensial dan nonesensial) dan obat-obat turn over lambat yang esensial. Pengadaan obat-obatan turn over lambat nonesensial yang tidak tersedia di IFRS PGI Cikini melalui kerja sama dengan rumah sakit dan apotek yang berada di daerah banjarbaru & martapura dengan pembagian profit 50. Penentuan jumlah obat yang akan disediakan menggunakan kombinasi metode konsumsi dan metode just in time. Metode konsumsi berdasarkan data penggunaan obat periode bulan lalu dengan penyesuaian menggunakan skala prioritas (analisis ABC (Pareto) dan VEN). Metode just in time diterapkan pada kondisi atau kejadian yang sedang terjadi, seperti kejadian luar biasa (KLB) demam berdarah dan muntaber pada musim hujan.
1.b. Pengadaan
Pengadaan berdasarkan buku defecta yaitu pencatatan obat/ alkes yang ingin habis sehingga buku defecta tersebut dilakukan untuk memesan obat kepada PBF yang dituju. Pengadaan obat yang biasanya dicatat mencakup no, tanggal catatan, jumlah obat yang dipesan, jenis sediaan. Apabila sesuai maka dicatat di dalam buku pemesanan.
Pengadaan di RS Mutiara Bunda berdasarkan sistem pembelian langsung, restricted tender, competitive negotiation, konsinyasi, Apotek rekanan dan produksi. Pembelian rutin dilakukan setiap hari.
Instalasi Farmasi RS PGI Cikini melakukan pembelian sediaan farmasi meliputi obat-obatan, bahan baku, alat kesehatan, dan gas medis. Tugas penanggung jawab pembelian yaitu:
1) Membuat Surat Pesanan rangkap tiga, masing-masing untuk pihak PBF, arsip farmasi bagian pembukuan, dan arsip administrasi farmasi.
2) Menerima dan memeriksa sediaan farmasi dari distributor berdasarkan Surat Pesanan lalu dimasukkan ke gudang.
Dari uraian di atas, sarana kesehatan meliputi balai pengobatan, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit khusus, praktek dokter, praktek dokter gigi, praktek dokter spesialis, praktek dokter gigi spesialis, praktek bidan, toko obat, apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS), Pedagang Besar Farmasi (PBF), pabrik obat dan bahan obat, laboratorium kesehatan, dan sarana kesehatan lainnya. Dalam penyelenggaraan upaya kesehatan diperlukan perbekalan kesehatan yang meliputi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya, sedangkan sediaan farmasi meliputi obat, bahan obat, kosmetik.
Sistem Pengelolaan Obat merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi aspek seleksi dan perumusan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan penggunaan obat. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa masing-masing tahap pengelolaan obat merupakan suatu rangkaian yang terkait. Tujuan dari pengadaan yaitu untuk memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan dalam jumlah yang cukup dengan kualitas harga yang dapat dipertanggung jawabkan, dalam waktu dan tempat tertentu secara efektif dan efisien, menurut tata cara dan ketentuan yang berlaku.
Prosedur pembelian obat, bahan baku, alat kesehatan, dan alat kedokteran rutin dilakukan oleh Penanggung Jawab Apotek dan Produksi dimulai dengan membuat surat susunan barang yang harus dibeli, lalu diinformasikan kepada Penanggung Jawab Pembelian. Penanggung Jawab Pembelian membuat surat pesanan dan surat permintaan pembelian yang dilaporkan kepada Kepala Instalasi Farmasi untuk mendapatkan persetujuan untuk dilakukannya proses pembelian. Bon permintaan barang diinformasikan kepada Penanggung Jawab Pembelian mengenai alat kesehatan yang harus disediakan, kemudian diajukan kepada Direksi Penunjang Medik untuk mendapatkan persetujuan. Setelah mendapat persetujuan, Penanggung Jawab Pembelian membuat Tanda Terima Barang Inventaris (TTBI) dan berdasarkan TTBI masing-masing barang dikirim ke unit yang membutuhkan.
Instalasi Farmasi RSIA Mutiara Bunda memiliki kebijakan dalam proses pembelian, meliputi:
1) Pembelian sediaan farmasi harus melalui PBF resmi yang merupakan distributor utama atau rekanan yang ditunjuk, kecuali jika harga dari subdistributor lebih murah. Pembelian dilakukan oleh asisten apoteker yang mempunyai surat ijin kerja (SIK).
2) Pembelian sediaan farmasi (obat, bahan kimia, termasuk bahan kimia berbahaya dan alat kesehatan) mengikuti prosedur pengadaan sediaan farmasi dan harus memenuhi syarat-syarat kualitas obat atau bahan kimia berbahaya.
3) Pembelian darurat sediaan farmasi dalam jumlah terbatas dapat dilaksanakan oleh penanggungjawab pembelian dengan persetujuan menyusul dari Kepala Instalasi Farmasi RSIA Mutiara Bunda.
Proses pengadaan perbekalan farmasi di IFRS Mutiara Bunda menggunakan beberapa cara, yaitu:
i. Pembelian langsung
Pembelian langsung hanya untuk obat-obat paten yang hak patennya hanya dimiliki oleh satu industri farmasi saja.
ii. Konsinyasi
Sistem konsinyasi diberlakukan untuk obat baru yang diminta oleh dokter tetapi pihak rumah sakit belum yakin menyediakannya. Jika tingkat peresepannya tinggi dan konsisten, maka obat baru ini akan diadakan secara rutin dengan sistem pembelian langsung.
iii. Apotek Rekanan
RSIA mutiara bunda melakukan kerjasama dengan apotek luar untuk obat yang tidak ada di Depo. Contoh obat ini DEPAKENE merupakan obat yang sangat jarang digunakan di RS biasanya obat ini hanya ada diapotek Kimia Farma sehingga untuk menyimpannya dan pengambilannya harus ada resep tertulis.
Produksi Mutiara Bunda meliputi golongan obat nonparenteral dan parenteral, yang terdiri dari tiga bentuk sediaan, yaitu :
a) Sediaan padat
Sediaan padat terdiri dari kapsul kalsium asetat, kapsul kalium sitrat, kapsul natrium bikarbonat, bedak salisilat, dan boorapus.
b) Sediaan setengah padat
Sediaan setengah padat terdiri dari salep zoter, interzol, salep maderma.
c) Sediaan cair
Sediaan cair nonparenteral terdiri dari sediaan cair dalam dan luar. Sediaan cair dalam, yaitu obat batuk hitam (OBH), dan sediaan cair luar, meliputi alkohol 70%, rivanol 1%, minyak gandapura, dan minyak kayu putih. Untuk sediaan cair parenteral, IFRS PGI Cikini melakukan pencampuran obat sitostatika.
1.c. Penerimaan
Penerimaan barang yang dipesan disertai tiga lembar salinan faktur, masing-masing diberikan kepada Penanggung Jawab Apotek dan Produksi untuk diperiksa kembali dan dicatat pada kartu stok barang, Penanggung Jawab Administrasi untuk membuat laporan harian hutang dan bagian pembukuan sebagai dasar pembayaran. Instalasi farmasi bertanggung jawab atas ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang terjamin kualitas, kuantitas dan keamanannya.
1.d. Penyimpanan
Penyimpanan bertujuan untuk menjamin mutu dan keamanan barang yang disimpan dengan memperhatikan suhu, kelembaban, penataan barang, kerapian, dan pencahayaan. Perbekalan farmasi yang sudah dicek di bagian penerimaan kemudian disimpan di gudang. Penyimpanan di gudang berdasarkan sistem First In First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO). Sebelum disimpan, petugas gudang melakukan pemeriksaan ulang (rechecking) terlebih dahulu. Untuk mempermudah pengawasan stok obat, maka dilakukan pencatatan menggunakan kartu stok secara teratur sehingga memudahkan pengendalian persediaan. Pencatatan pada kartu stok dilakukan saat memasukkan barang ke tempat penyimpanan, meliputi tanggal pemasukan, jumlah barang yang dimasukkan, nomor faktur, nama PBF, harga satuan obat, dan sisa barang (jumlah barang yang dimasukkan ditambah stok barang yang masih ada). Kartu stok yang digunakan dibedakan menjadi empat warna yaitu merah dan biru. Kartu stok merah digunakan untuk mencacat keluarnya obat psikotropika, kartu stok biru untuk obat-obatan generik, injeksi, ataupun suppositoria, sedangkan kartu stok biru dengan sampul untuk obat-obatan narkotika.
Penyimpanan perbekalan farmasi di gudang pusat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu bagian penyimpanan sediaan farmasi yang stabil pada suhu ruangan, bagian penyimpanan sediaan farmasi yang tidak stabil pada suhu ruangan dan bagian penyimpanan alat-alat kesehatan. Sediaan farmasi disimpan berdasarkan bentuk sediaan, kestabilan terhadap suhu ruang dan diurutkan secara alfabetis, sedangkan alat kesehatan disimpan berdasarkan jenisnya. Untuk mengatur kestabilan suhu ruangan, gudang farmasi dilengkapi dengan air conditioner (AC). Sediaan farmasi yang tidak stabil pada suhu ruang disimpan dalam dua buah lemari pendingin dengan suhu antara 2-8⁰C.
Sediaan narkotika dan psikotropika disimpan di tempat khusus tetapi langsung didistribusikan ke instalasi farmasi segera setelah barang tersebut diterima dari PBF.
Secara umum penyimpanan perbekalan farmasi di RSIA Mutiara Bunda sudah memenuhi syarat, seperti pen dan hanya mempunyaigaturan suhu ruangan dan penyimpanan yang sudah terpisah sesuai jenis dan kondisi barang. Tetapi terdapat beberapa kekurangan, yaitu ukuran gudang terlalu sempit dan tidak sesuai dengan jumlah barang yang tersedia sehingga dapat mengakibatkan kesulitan dalam pengambilan dan penyimpanan barang.
1.e. Distribusi
Sistem distribusi perbekalan farmasi di RSIA mutiara bunda menggunakan kombinasi sistem distribusi floor stock. Sistem floor stock digunakan pada ruangan IGD, ICU dan kamar bedah, di mana perbekalan farmasi yang dibutuhkan merupakan kebutuhan vital.
Sistem distribusi untuk unit rawat jalan menggunakan sistem ban berjalan yaitu adanya pengecekan berlapis selama proses pelayanan resep dari petugas di instalasi farmasi. Pada RSIA mutiara bunda sistem ini disebut dengan “HAERS” yaitu “Harga-Ambil-Etiket-Racik-Serah”. Dilakukannya sistem ini agar tidak terjadi kesalan dan kerugian. Pada proses pengerjaan resep, misalnya proses pemberian harga obat, petugas yang memberikan harga diharuskan menuliskan nomor urut pegawai di bagian kanan. Begitu juga pada petugas yang menuliskan etiket, meracik/ mengemas dan penyerahan.
2. Penggolongan Obat
Obat-obatan yang meliputi OWA,Obat Bebas,Obat Bebas Terbatas,Obat Keras, dan Psikotropika & Narkotika.
2.a. Obat Wajib Apotik
Peraturan tentang obt wajib apotik berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No. 347/Menkes/SK/VII/1990 yang telah diperbaharui dengan keputusan Menteri Kesehatan No. 924/Menkes/Per/X/1993, dikeluarkan dengan pertimbagan sebagai berikut :
1. Pertimbangan yang utama untuk obat wajib apotik ini samadengan pertimbangan obat yang diserahkan tanpa resep dokter, yaitu meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dengan meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional.
2. Pertimbangan yang kedua untuk peningkatan peran apoteker di apotik dalam pelayanan komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan obat kepada masyarakat.
3. Pertimbangan yang ketiga untuk peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatab sendiri.
Pengertian obat wajib apotik adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker diapotik tanpa resep dokter.
Kewajiban :
Pada penyerahan obat wajib apotik ini terhadap apoteker terhadap kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
1. Memenuhi ketentuan dan batas tiap jenis obat perpasien yang disebutkan dalam obat wajib apotik yang bersangkutan .
2. Membuat catatan pasien serta obat yang diserahkan
3. Memberikan informasi
2.b. Obat Bebas
Peraturan perundang- undangan yangdikeluarkan oleh Depkes, yakni perda No. 12 thun 1994 tentang izin pedagang eceran obat adalah obat yang dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter, tidak termasuk dalam daftar Narkotika, Psikotopika , Obat keras, dan sudah terdaftar di Depkes RI.
Contoh :
Minyak kayu putih, OBH, OBP, tablet parasetamol dan tablet vitamin C.
2.c. Obat bebas terbatas
Pengertian obat bebas terbatas adalah obat yang penjualannya disertai dengan tanda peringtan.
P No. 1 : Awas ! Obat keras
Bacalah aturan pakai
P No. 2 : Awas ! Obat keras
Hanya untuk umur jangan di telan.
P No. 3 : Awas ! Obat keras
Hanya untuk badan
P No. 4 : Awas ! Obat keras
Hanya untuk dibakar
P No. 5 : Awas ! Obat keras
Tidak boleh ditelan
P No. 6 : Awas ! Obat keras
Obat Wasir, jangan ditelan
2.d Obat Keras
Obat yang berbahaya jika pemakainya tidak sesuai resep dokter. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan/ memasukan obat-obatan kedalam daftar obat keras, memberikan pengertian obat keras adalah obat-obatan yang ditetapkan sebagai berikut :
- Semua obat yang bungkus luarnya olehsi pembuat disebutkan bahwa obat ini hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
- Semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang nyata – nyata untuk dipergunakan secara parentral, baik dengan cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan merobek rangkaian asli dari jaringan.
2.e. Obat Golongan Narkotika
Menurut undang – undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika adalah zatatau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkanpenurunan kesadaran, hilang rasa, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Contoh yaitu tanaman koka, morfina, kodein, opium. Narkotika yang ditetapkan oleh menteri kesehatan pasal 16 UU No. 9 tahun 1976, PERMENKES RI No. 28/MENKES/PER/I/1978 tentang cara penyimpanan narkotika, yaitu pasal 5 yang menyebutkan bahwa tempat khusus untuk penyimpanan narkotika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) Harus dibuat dari bahan yang kuat
2) Harus mempunyai kunci yang kuat
3) Lemari terbagi 2 dengan kunci yang berlainan, yaitu bagian pertama digunakan untuk menyimpan persediaan narkotika dan bagian kedua untuk narkotika yang hanya digunakan sehari – hari.
Pemusnahan narkotika dilakukan apabila yaitu sebagai berikut :
- Diproduksi tanpa memenuhi standar dari persyaratan yang ditentukan.
- Kadaluarsa
- Berkaitan dengan tindak pidana
Pemusnahan psikotropika dilakukan oleh orang atau badan yang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran yang disaksikan oleh pejabat yang berwewenang dan membuat berita acara pemusnahan yang memuat yaitu hari, tanggal, bulan, tahun, nama APA/Dokter, nama saksi, nama dan jumlah yang dimusnahkan, cara pemusnahan, tanda tangan penaggung jawab.
2.f. Obat Golongan Psikotropika
Menurut UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada sususnan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada mental dan perilaku. Contoh yaitu Psilosibina, Psilosina, Diazepam, Klordiazepoksida. Pemusnahan psikotropika dilakukan oleh orang atau badan yang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran yang disaksikan oleh pejabat yang berwewenang dan membuat berita acara pemusnahan yang memuat yaitu hari, tanggal, bulan, tahun, nama APA/Dokter, nama saksi, nama dan jumlah yang dimusnahkan, cara pemusnahan, tanda tangan penaggung jawab. Pemusnahan Psikotropika sebagai berikut :
- Diproduksi tanpa memenuhi standar dari persyaratan yang ditentukan.
- Kadaluarsa
- Berkaitan dengan tindak pidana
3. Central Sterile Supply Department (CSSD)
Central Sterile Supply Department (CSSD) / ruangan yang digunakan untuk pembersihan merupakan suatu unit di rumah sakit yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan proses sterilisasi mulai dari pencucian atau dekontaminasi, pengepakan sampai sterilisasi peralatan bedah dan peralatan lainnya dari unit yang melakukan tindakan pembedahan atau tindakan lain yang memerlukan sterilisasi dari unit lainnya seperti ICU, IGD, ruang inap, dan poli bersalin.
Central Sterile Supply Department (CSSD) RSIA Mutiara Bunda. Central Sterile Supply Department (CSSD) di RSIA Mutiara Bunda dibagi atas lima ruangan yaitu :
a. Ruangan cuci
Pada ruangan ini terjadi proses penerimaan barang atau alat-alat kotor, dekontaminasi atau pembersihan. Dekontaminasi adalah proses untuk mengurangi jumlah pencemaran mikroorganisme atau substansi lain yang berbahaya sehingga aman untuk penanganan lebih lanjut.
b. Ruang pengemasan alat
Pada ruangan ini beberapa alat dikemas dalam bentuk paket yang disesuaikan dengan jenis operasi dan dilakukan pengecekan alat untuk lebih mengetahui kelengkapan serta kondisi alat tersebut.
c. Ruang proses linen
Pada ruangan ini linen yang diterima dari bagian laundry diperiksa kondisinya dan kemudian dikemas untuk persiapan sterilisasi.
d. Ruang sterilisasi
Pada ruangan ini dilakukan proses sterilisasi alat atau bahan dengan menggunakan autoklaf, oven, dan sinar UV.
e. Ruang steril
Pada ruang ini disimpan semua alat atau bahan yang telah melalui proses sterilisasi untuk kemudian siap didistribusikan ke ruangan yang membutuhkan alkes tersebut dengan aman.
4. Unit Pengolahan Limbah Rumah Sakit RSIA Mutiara Bunda
ALUR PENGELOLAAN LIMBAH CAIR RB
Limbah cair
Limbah cair domestik/RT peresapan spe tank
Limbah cair medis
IPAL 1. bak penangkapan lemak
![]()
2. bak proses batu kerikil kecil
Batu kerikil besar
Ijuk
3. bak komporisai
4. bak aerasi (O2)
Peresapan
ALUR PENANGAN SAMPAH RB
![]()
Sampah domestik Sampah kering
![]()
Sampah basah TPS
Sumber sampah
Sampah medis

![]()
INCENERATOS RS
Kering Basah
Unit pengolahan limbah RSIA mutiara bunda berada di bawah pengawasan direktur umum yang menangani sarana dan prasarana. Ada empat jenis limbah yang dihasilkan Mutiara Bunda yaitu :
a. Limbah padat
Limbah padat sendiri terbagi lagi menjadi dua jenis, yaitu limbah padat medis dan nonmedis. Jadi pada setiap bangsal RSIA mutiara bunda disediakan 2 tempat sampah, yaitu tempat sampah medis dan nonmedis. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemilahan dan untuk menghemat biaya, karena biaya pemusnahan limbah medis lebih mahal, sehingga jika limbah nonmedis tercampur dengan sampah medis akan menambah biaya pemusnahan.
1) Limbah padat medis
Limbah yang termasuk bagian ini berasal dari sampah yang biasanya tercemar oleh cairan tubuh pasien, seperti jarum suntik, selang oksigen, selang infus, jaringan tubuh pasien, vial dan lain-lain. Limbah medis ini dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna kuning. Biaya pemusnahan limbah pada medis dihitung berdasarkan bobotnya.
2) Limbah padat nonmedis
Limbah padat nonmedis atau disebut juga limbah umum berupa sampah rumah tangga seperti kertas, plastik, sisa-sisa makanan dan lain-lain. Sampah padat nonmedis ini dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam. Rumah Sakit PGI Cikini bekerja sama dengan Dinas Kebersihan Pemerintah Kota Jakarta untuk pemusnahan sampah padat nonmedis.
b. Limbah cair
Limbah cair berasal dari setiap bagian RS PGI Cikini, seperti laundry, laboratorium, dapur, bangsal dan lain-lain. Pengolahan limbahnya sendiri bersifat sentralisasi, yaitu semua limbah cair dari setiap bagian di RSIA mutiara bunda dialirkan melalui pipa-pipa menuju satu tempat penampungan yang letaknya di belakang rumah sakit.
4) Splitter tank (tangki pembagi)
a) Limbah cair dibagikan secara merata oleh tangki pembagi yang dilengkapi dengan manual butterfly valve (katup manual).
b) Secara periodik setiap minggu dilakukan pengecekan sedimen yang terbentuk (bila ada), langsung dilakukan pembuangan lewat valve drain (katup pembuangan) dan akan kembali ke ekualisasi.
Hal-hal khusus yang diterapkan di RSIA mutiara bunda antara lain sebagai berikut:
1. Pasien rawat inap mendapat dua pilihan untuk memperoleh obat yaitu dengan menebus resep sendiri atau petugas/ perawat bangsal yang mengambilkan obat di instalasi farmasi. Bila pasien menebus sendiri resepnya, maka pasien akan memperoleh diskon bervariasi tergantung dari harga obat dan tidak dikenakan PPn. Untuk obat-obatan dengan harga per satuan di atas seratus ribu rupiah mendapat diskon 5%, jika harga di bawah seratus ribu rupiah maka mendapat diskon sebesar 10%.
2. Pasien rawat jalan tidak mendapatkan diskon, kecuali bagi pegawai atau keluarga pegawai tidak dikenakan PPn dan mendapat diskon 15-20%.
3. Instalasi Farmasi terbagi menjadi dua depo yaitu Depo I (Depo Rawat Jalan dan Pegawai) dan Depo II (Depo Rawat Inap).
4. Pelayanan resep untuk pasien rawat jalan dan rawat inap berada dalam satu ruangan. Untuk membedakan resep yang ditangani berasal dari pasien rawat jalan atau rawat inap, maka warna kertas dibedakan menjadi dua yaitu warna putih untuk pasien rawat jalan dan warna biru untuk rawat inap.
5. Untuk memudahkan dan mempercepat pengambilan obat, maka penyusunan obat-obatan di rak diberi nomor urut serta nama rak. Semua data obat beserta nama rak dan nomor urutnya akan dicetak bersamaan dengan struk pembayaran.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN
1. RSIA Mutiara Bunda yang terletak di Kalimantan Selatan termasuk rumah sakit swasta tipe utama yang memberikan pelayanan medik bersifat khusus. Untuk persalinan bagi ibu yang ingin melahirkan.
2. Unit pengolahan limbah dibawah sub bidang sarana umum RS, pengelolaan limbah cair dilakukan dengan metode yang ramah lingkungan.
3. Mekanisme distribusi obat yang dilakukan di RSIA Mutiara Bunda menggunakan sistem resep individual dan persediaan obat di ruangan (floor stock) khusus di Bedah dan Emergency.
B. SARAN
1. Perlu ditambahnya asisten apoteker supaya pelayanan kefarmasian terutama farmasi klinik dapat berjalan dengan baik.
2. Untuk gudang persediaan perlu dilakukan perluasan agar penyusunan dan pengambilan sediaan farmasi lebih mudah.
3. Dalam hal distribusi obat sebaiknya menggunakan wadah khusus untuk distribusi obat-obat termolabil baik itu dari gudang ke instalasi farmasi maupun dari instalasi ke bangsal.
4. Untuk penyimpanan obat golongan psikotropika dan narkotika harus lebih sesuai tempat penaruhannya, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
BAB V
LAMPIRAN – LAMPIRAN

Gambar 1 : Denah lantai ruang dua

Gambar 2 : Prosedur Pengambilan obat/ alkes

Gambar 3 : Tanda terima titip faktur

Gambar 4 : Resep

Gambar 5 : etiket

Gambar 6 : Kemasan Obat

Gambar 7 : Faktur

Gambar 8 : Tagihan Faktur Penjualan

Gambar 9 : Surat Pesanan

Gambar 10 : Surat pesanan Psikotropika

Gambar 11 : Surat pesanan Narkotika

Gambar 12 : Rak Obat Generik

Gambar 13 : Rak khusus Injeksi

Gambar 14 : Sediaan Infusan

Gambar 15: Rak obat bebas

Gambar 16 : Sediaan Suppositoria/injeksi yang tidak bisa terkena cahaya

Gambar 17 : Gelas ukur dan alat pembersih gelas ukur
DAFTAR PUSTAKA
Slamet A, Rahayu DW, 2000, Penambahan Powdered Activated Carbon (Pac) Pada Proses Lumpur Aktif Untuk Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit. Majalah IPTEK: Jurnal Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknologi : 11 (1): 30-8.
KepMenKes No.983/MenKes/SK/XI/1992 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum, Menteri kesahatan Republik Indonesia, Jakarta
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 58 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Rumah Sakit, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Jakarta
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 347/MENKES/ SK/VII/1993 tentang pertimbangan Obat Wajib Apotek, Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang
Golongan Psikotropika, Menteri Kesahatan Republik Indonesia, Jakarta
Undang-undang No. 44/MENKES/2009 tentang Rumah Sakit, Menteri kesahatan Republik Indonesia, Jakarta
Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1997 tentang Obat Golongan Narkotika, Menteri kesahatan Republik Indonesia, Jakarta
Jenis Limbah Rumah Sakit Dan Dampaknya Terhadap Kesehatan Serta Lingkungan, http://forum.upi.edu/v3/index.php?topic=15515.0 diakses tanggal 15 Agustus 2010
Aslam, N., Tan, C.K., dan Prayitno, A., 2003, Farmasi Klinis Menuju Pengobatan Rasional dan Penghargaan Pilihan Pasien, P.T. Elex Media Komputindo
DepKes RI, 2001, Pedoman Pelayanan Pusat Sterilisasi (CSSD) di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI, Jakarta
Haryanto, 2001, Analisis Senyawa-Senyawa Kimia Limbah Cair Rumah Sakit Kodya Jambi. Percikan: 31 (Mei): 54-9.
Said, N.I., 1999, Teknologi Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit dengan Sistem "Biofilter Anaerob-Aerob", Seminar Teknologi Pengelolaan Limbah II: Prosiding, Jakarta, 16-7 Feb 1999.
Siregar, C., dan Amalia, L., 2004, Farmasi Rumah Sakit, Teori dan Penerapan, EGC, Jakarta.
Quick, J.D. et al, 1997, Managing Drug Supply: Drug Management Cycle, Selection, Procurement, Distribution, and Use, 169, 2nd Edition, Kumarian Press, Inc., USA.

cocok nih buat referensi, makasih ya :)
BalasHapus